05.51
0
PENYALAHGUNAAN NAPZA DI INDONESIA
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) merupakan zat yang dapat menyebabkan seseorang terbius, menurunya kesadaran, mangakibatkan daya hayal, menimbulkan daya rangsang, mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman, yang bekerja pada susunan saraf pusat (SSP). Penggunaan zat tersebut dalam waktu yang lama/sementara akan berakibat buruk pada seorang individu karena dapat mengganggu baik itu perkembangan fisik, mental maupun sosialnya. Hal tersebut mungkin tidak kita sadari karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu efek samping dari penyalahgunaan Napza.
Sehubungan dengan hal tersebut, masalah penyalahgunaan NAPZA di Indonesia saat ini semakin menunjukkan peningkatan, bahkan sudah menjangkau pada anak-anak Sekolah Dasar, dan warga masyarakat kurang mampu. Semakin banyaknya warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan memberi pengaruh pula terhadap semakin banyaknya warga masyarakat tersebut yang menjadi pengedar sekaligus penyalahguna NAPZA.
Perkembangan penyalahgunaan NAPZA dapat menimbulkan dampak negatif, dengan kompleksitas NAPZA dapat menjadi masalah nasional dan merupakan suatu ancaman yang dapat menghancurkan generasi muda. Sampai saat ini belum semua orang memiliki kesadaran untuk memerangi penggunaan NAPZA, karena masih kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA, oleh karena itu perlu dilakukan penyuluhan terutama pada anak-anak usia sekolah.
Pada saat ini anak-anak sekolah dasar sudah mengenal narkotika, oleh karenanya sudah saatnya bagi kita untuk mensosialisasikan bahaya narkotika ini di kalangan masyarakat. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) 2003 menyatakan bahwa pemakai narkotika dikalangan generasi muda terus meningkat sekitar 3,9 % siswa SMP, SMU, dan Perguruan Tinggi sudah menggunakan narkoba.
Napza sebenarnya merupakan zat-zat yang berguna dibidang pengobatan, Kedokteran dan Ilmu Pengetahuan lainnya bila digunakan dalam dosis yang tepat. Namun sayangnya sering disalahgunakan oleh sebagian orang sehingga menimbulkan ketagihan (addiction) Pada akhirnya sampai pada stadium ketergantungan (dependence).
Akibat dari penyalahgunaan Napza dapat terjadi gangguan kesehatan jasmani, fungsi intelektual, kehidupan emosi dan social, dapat merugikan keluarga dan masyarakat sekitarnya maupun negara. Prevalensi pengunaan Napza dari tahun ketahun terus terjadi peningkatan sehingga dapat terlihat seperti fenomena gunung es (iceberg fenomena).
Menurut Hawari (2002) Prevalensi penyalahgunaan Napza sebenarnya sepuluh kali lipat dari prevalensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyalahgunaan Napza di Indonesia menurut badan koordinasi Narkotika Nasional dari tahun 1997-2002 adalah sebanyak 14.259 kasus, dengan perincian 622 kasus pada tahun 1997, 958 kasus pada tahun 1998, 1.833 kasus tahun 1999, 3.474 kasus pada tahun 2000 dan 3.751 kasus pada Universitas Sumatera Utara Penyalahgunaan Napza Dapat Menghancurkan Generasi Muda (130–134) Saiful Bahri 131 tahun 2002. Dari jenis Napza yang digunakan proporsi yang paling tinggi adalah pengguna narkotika 53,7%, Psikotropika 43,3 % dan zat adiktif 3,0 %.
Selain Jakarta kota besar yang banyak ditemukan kasus penyalahgunaan napza adalah kota Medan dari data yang dihimpun oleh polda Sumut dari tahun 1995- 1999 tercatat 1.567 kasus. Tahun 2001 tercatat 1.567 kasus Napza dengan perincian 72,3% memakai ganja, 4,7 % heroin, 11,7 % sabu-sabu dan 9,6% pil ecstasy.

Jenis-Jenis NAPZA Yang Sering Disalahgunakan
Meskipun kita tahu, bahwa NAPZA pada dasarnya merupakan kimia yang berguna apabila digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan dosis atau takaran.
NAPZA terdiri dari narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkotika disebut juga sebagai obat-obatan yang dipakai sebagai anestesi sehingga dapat mengakibatkan tidak sadar karena pengaruh sistem susunan syaraf pusat. Menurut UU No 22 tahun 1997 narkotika merupakan obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan hilang kesadaran dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Peredaran gelap NAPZA, dapat menimbulkan masalah besar terutama pada generasi muda, yang lambat laun akan menghancurkan generasi muda, selain itu akibat pengunaan zat ini juga dapat mempengaruhi kesehatan jasmani, mental, fungsi intelektual, emosi dan interaksi sosial.
Akibat penyalahgunaan Napza juga sangat merugikan keluarga dan masyarakat di Lingkungan tempat tinggalnya (Joewana,2001). Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengarug selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku seseorang (Parapat, 2002). Zat adiktif adalah bahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi seseorang yang mengunakannya akibat timbulnya ketergantungan Psikis seperti golongan alkohol, nikotin dan sebagainya (Susilo, 1993).
Berdasarkan jenis zat , ada narkotika, psikotropika, zat adiktif lain.
Narkotika
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Narkotika adalah adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Adapaun jenis-jenis narkotika sendiri dibedakan menjadi beberapa golongan:
1. Narkotika Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi enimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
2. Narkotika Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
3. Narkotika Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
Narkotika yang sring disalahgunakan di masyarakat, adalah pada golongan I. seperti Pertama: Opiat (morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain), Kedua: Ganja atau kanabis, marihuana, hashis, Ketiga: Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
Psikotropika
Yang dimaksud dengan Psikotropika menurut UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Adapun penggolongan psikotropika sendiri ada empat.
1. PSIKOTROPIKA GOLONGAN I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
2. PSIKOTROPIKA GOLONGAN II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
3. PSIKOTROPIKA GOLONGAN III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
4. PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG).
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain: Pertama: Psikostimulansia: amfetamin, ekstasi, shabu, kedua: Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain, ketiga: Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
Zat Adiktif lain
Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Beralkohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.
Ada 3 golongan minuman berakohol, yaitu :
Golongan A : kadar etanol 1-5%, (Bir)
Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW,
Manson House, Johny Walker, Kamput.)
2. Inhalansia.
Gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalah gunakan, antara lain: Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
3. Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya.
Berdasarkan Bahan/ obat/zat yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Sama sekali dilarang : Narkotoka golongan I dan Psikotropika Golongan I.
2. Penggunaan dengan resep dokter : amfetamin, sedatif hipnotika.
3. Diperjual belikan secara bebas : lem, thinner dan lain-lain.
4. Ada batas umur dalam penggunannya : alkohol, rokok.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan NAPZA dapat digolongkan menjadi tiga golongan:
1. Golongan Depresan (Downer)
Ini adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas) dan lain-lain.
2. Golongan Stimulan (Upper)
Ini adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain.
3. Golongan Halusinogen
Ini adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.
Jenis-jenis NAPZA yang sering disalahgunakan oleh masyarakat umum:
1. Heroin
Narkotika yang paling sering disalahgunakan oleh para remaja usia sekolah, zat ini sangat adiktif mempengaruhi otak sehingga menghasilkan efek yang menyenangkan dan menghilangkan rasa nyeri. Di Indonesia Heroin juga dikenal dengan nama Putaw, Pengunaannya secara injeksi intra vena, intra muskuler, dihisap dengan pipa dll. Efek dari Heroin seperti mengalami euphoria, panas pada Kulit, mulut kering, anggota badan terasa berat, fungsi mental terganggu karena depresi Susunan Syaraf Pusat.
2. Morfin
Biasanya terdapat dalam opium, Efeknya meningkatkan ambang nyeri, sehingga merasa bebas dari nyeri, menghasilkan letargi dan tertidur. Efek samping dari penggunaan morfin ialah sedasi, dan depresi pernafasan, efek Sentral menekan pusat pernafasan menyebabkan terganggu respirasi sampai terjadi Hipoksia.
3. Ganza
Sering dikenal dengan nama lain seperti, gele, marijuana dan sebagainya, biasanya dihisap dari gulungan yang menyurupai rokok atau dengan mengunakan pipa rokok. Efek psikofarmakologis dari ganja dapat menyebabkan gangguan fungsifungsi psikomotorik lainnya dan ketergantungan psikis yang sangat hebat.
Menurut Hawari, (2002), Penggunaan ganja akan mengalami gejala psikologik yaitu euphoria, halusinasi penglihatan dan lebih senang menyendiri. Gejala fisik yang terlihat seperti konjungtiva mata kemerahan, nafsu makan meningkat mulut dan kerongkongan terasa kering dan denyut jantung frekuensinya meningkat.
4. Ecstasy
Dikenal dengan berbagai jenis ada yang berbentuk tablet dan berbentuk kapsul. Pemakaiannya dengan cara menelan. Efek dari Ecstasy seperti timbul rasa gembira secara berlebihan, hiperaktif, rasa percaya diri meningkat, mengalami halusinasi penglihatan, berkeringat secara berlebihan, nafsu makan berkurang, mual dan muntah. Pemakaian Ecstasy seperti timbul rasa gembira secara berlebihan, melampaui batas kemampuan seseorang.
5. Shabu-shabu
Psikotropika jenis ini mengandung methyl amphethamin berbentuk Kristal putih. Biasanya dihisap dengan menggunakan botol kaca yang khusus disebut bong dan asapnya dihirup. Efek yang dapat terlihat seperti badan/fisik merasa lebih kuat danenergik (meningkatkan stamina), hiperaktif, rasa percaya diri meningkat, nafsu makan menurun, badan kurus, susah tidur, tekanan darah meningkat dan mengalami gangguan interaksi social dan pekerjaan.

Penyalahgunaan dan ketergantungan
Penyalahgunaan dan Ketergantungan adalah istilah klinis/medik-psikiatrik yang menunjukan ciri pemekaian yang bersifat patologik yang perlu di bedakan dengan tingkat pemakaian psikologik-sosial, yang belum bersifat patologik.
Penyalahgunaan zat adalah suatu kelainan yang menunjukkan jiwa tidak lagi berfungsi secara wajar sehingga terjadi perilaku meladatif dan negatif dalam masyarakat. Ketidakmampuan untuk mengendalikan atau menghentikan pemakaian zat menimbulkan gangguan fisik yang hebat jika dihentikan. Penyalahgunaan zat tidak saja berbahaya dan merugikan keluarga dan menimbulkan dampak soasial yang luas.
Masalah ketergantungan obat terutama disebabkan oleh golongan opiate oprum, morphin, hipnotik sedative, minor trangquilizars. Dewasa ini ada kecenderungan untuk menyalahgunakan zat ganda (Poly drugs abuser). Menurut WHO, bahwa ketergantungan obat tidak hanya karena satu sebab melainkan terdapat berbagai faktor yang paling berinteraksi. Ini adalah gangguan kepribadian dengan diketahui adanya risiko jangka panjang yang merugikan. Ini adalah manifestasi upaya mengatasi stres psikis, sosial dan ekonomi, depresi, kecemasan kronis dan gangguan psikiatri lain. Semua sebagai manifestasi dari perlawanan terhadap nilai dari perlawanan terhadap nilai sosial yang konvensional, tekanan sosial budaya, dan peran keluarga. Menurut Joewana (1989) penyalahgunaan zat adalah pemakaian zat atau obat diluar indikasi medik tanpa petunjuk atau resep dokter, digunakan untuk pemakaian sendiri secara teratur atau berkala, sekurang-kuranganya selama satu bulan dan dapat menciptkan keadaan yang tak terkuasai oleh individu. Pemakaian zat merupakan suatu pola gangguan zat yang bersifat patologik sehingga menimbulkan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan zat adalah suatu keadaan mental maupun fisik yang diakibatkan oleh adanya interaksi antar organisme hidup dan zat. Kondisi ini memiliki tanda-tanda tingkah yang menimbulkan reaksi tertentu seperti dorongan untuk mempergunakan obat secara periodik atau kontinu. Secara umum ketergantungan zat (Napza) dapat dibagi 3 yaitu:
1. Ketergantungan primer. Biasanya terjadi pada orang dengan kepribadian yang tidak stabil, ditandai dengan adanya kecemasan dan depresi.
2. Ketergantungan Reaktif. Biasanya terjadi pada remaja, karena adanya dorongan keingintahuan, bujukan dan rayuan teman, jebakan dan tekanan serta pengaruh teman sebaya.
3. Ketergantungan Simptomatis. Sebagai salah satu gejala tipe kepribadian yang mendasarinya pada umumnya terjadi pada orang dengan kepribadian anti sosial (psikopat) dan pemakaian zat itu untuk kesenangan semata.
Sedangkah pencegahan pada penyalahgunaan NAPZA terdiri dari:
1. Pencegahan Primer. Yang menjadi sasaran adalah pada kelompok remaja atau orang-orang yang belum menggunakan Napza dapat dilakukan penyuluhan mengenai bahayanya Napza dan kerugian akibat penyalahgunan Napza.
2. Pencegahan Sekunder. Yang menjadi sasaran adalah orangorang yang telah menggunakan Napza yang masih dalam tahap dini untuk segera mendapat pengobatan yang tepat supaya dapat terbebas dari efek ketergantungan zat tersebut.
3. Pencegahan Tersier.Yang menjadi sasaran adalah pada penguna Napza yang sudah kecanduan berat, dalam pencegahan disini selain pengobatan juga harus ditempuh dengan usaha-usaha rehabilitasi fisik, mental dan sosial, sehingga dapat sehat kembali. Dengan kondisi sehat diharapkan dapat berfungsi kembali dalam kehidupan sehari-hari secara fisik, mental dan interaksi sosial sesama masyarakat dilingkungannya.
Penyebab penyalahgunaan NAPZA
Sumber daya manusia merupakan modal utama pembangunan disegala sector kehidupan, generasi muda merupakan salah satu sumber daya manusia yang menjadi kunci suksesnya pembangunan dan mereka berada pada posisi utama untuk mempersiapkan masa depan bangsa dan negara.
Generasi Muda adalah kelompok umur 15 – 24 tahun sedangkan remaja adalah kelompok umur 10 – 19 tahun. Mereka berada pada periode transisi dari masa anakanak ke masa dewasa. Mereka tidak hanya mengalami perubahan fisik akan tetap juga mengalami peningkatan emosi yang menyuluruh dengan manipestasi sebagai perilaku agresif, perasaan cinta yang berlebihan, perasaan iri hati, takut, khawatir, frustasi, ingin tahu afeksi, sedih dan senang, emosi yang berubah-ubah dan meningkat mempengaruhi lingkungan keluarga masyarakat sehingga mereka ikut merasakan akibatnya (WHO, 1986).
Faktor lingkungan dapat merangsang peningkatan emosi sehingga menyebabkan remaja menjadi lebih emosional. Keadaan yang berlarut-larut dan tidak ditangani dengan efektif berakibat pada kehidupan intelektual dan kesehatan. Faktor lain yang mempengaruhi perilaku berisiko remeja termasuk pubertas yang umumnya mulai lebih awal.
Masalah generasi muda dapat dibagi atas 3 kelompok:
1. Gaya hidup.
2. Perilaku berisiko.
3. Emosi yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi dan seks.
Selain hal-hal diatas, Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut :
1. Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA.
Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA. Adapun cirri-ciri tersebut, antara kain: cenderung memberontak dan menolak otoritas, cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti cemas, depresi, psikotik dll, prilaku menyimpang dari aturan norma yang berlaku, dll.
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baikdisekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga,terutama faktor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah :
a. Lingkungan keluarga, seperti: komunikasi orang tua-anak kurang baik, orang tua berkerai, selingkuh atau kawin lagi dll.
b. Lingkungan sekolah, sperti: sekolah yang kurang disiplin, sekolah yang dekat dengan tempat hiburan dll.
c. Lingkungan teman sebaya, seperti: berteman dengan penyalahguna, ada tekanan atau ancaman dari teman atau kelompok.
d. Lingkungan masyarakat social, seperti: lemahnya penegakan hokum, situasi politik, social dan ekonomi yang kurang mendukung.
3. Faktor NAPZA
Seperti: mudahnya mendapatkan napza dengan harga yang terjangkau, banyak iklan minuman dan alkohol yang menarik untuk dicoba, Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidur-kan, membuat euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain.


Sumber Referensi
1. Agus Mahmudin, Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalah Gunaan Napza Di Indonesi, http://eprints.umm.ac.id/6997/.
2. Saiful Bahri, penelitian Penyalahgunaan NAPZA dapat menghancurkan generasi Muda, Universitas Sumatra Utara.

0 komentar:

Posting Komentar